SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus miras Bantul masih terjadi. Dua penjualnya dihukum denda total Rp12 juta

Harianjogja.com, BANTUL-Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menjatuhkan hukuman denda kepada penjual minuman keras (miras).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kali ini, EM, 34, dan EM, 29, keduanya warga Kecamatan Imogiri dihukum denda masing-masing Rp7 juta subsider 1 bulan kurungan dan Rp5 juta subsider 25 hari kurungan.

Ketua Majelis Hakim Supandriyo memutuskan nilai yang cukup besar kepada kedua penjual miras tersebut dengan nilai cukup besar lantaran keduanya dianggap merupakan ‘pemain’ lama.

EM adalah laki-laki yang terjaring razia miras di kawasan Imogiri, sementara EM wanita asal Imogiri kedapatan menjual miras di Kecamatan Jetis.

“Agar jera sekaligus biar jadi pelajaran bagi yang lainnya, maka hukumannya cukup tinggi,” tuturnya.

Kedua penjual miras tersebut terjaring razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Bantul beberapa waktu lalu. Keduanya dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengawasan Pengendalian Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di kabupaten Bantul.

Selain itu, keduanya terbukti menjual minuman beralkohol tanpa ijin sesuai dengan pasal 21 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2012. Dari 2 tempat diperoleh barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B, dan C sebanyak 223 botol yang tersimpan di gudang masing-masing tersangka.

“Ini harus menjadi pembelajaran agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan, pihaknya memang terus giat melakukan razia berbagai kawasan, termasuk miras.

Toko-toko yang sebelumnya pernah ditemukan miras mendapat pantauan kian ketat, karena ada beberapa yang disinyalir digunakan untuk menjualnya lagi.

“Namun, sekarang ini penjualnya sudah pandai. Disamarkan dengan berbagai cara. Terkadang kita harus menyamar menjadi pembeli untuk mendapatkan barang bukti,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya