SOLOPOS.COM - Spanduk yang menyatakan anti minuman keras (miras) terpasang di sejumlah sudut Dusun Code, Desa Trirenggo, Bantul. Dalam waktu lima tahun, enam warga kampung ini tewas akibat miras. Gambar diambil Jumat (12/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhenti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Warga Dusun Code Desa Trirenggo Bantul mengaku geram dengan tewasnya dua warga setempat akibat minuman keras (miras). Sepanjang lima tahun terakhir sudah enam orang warga Code yang tewas akibat miras.

Kepala Dusun Code, Desa Trirenggo, Bantul Kuwadi mengungkapkan, warganya sangat malu dengan kejadian yang menimpa warga dusun ini. Dua warga Code yaitu Anjaya,25 dan Sugeng Riyadi, 33 menghembuskan nafas terkahir di hari yang sama pada Kamis (11/12/2014) setelah ke duanya menenggak miras oplosan.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Menurut Kuwadi, satu warga Code lainnya bernama Ari bersama temannya warga Sabdodadi Bantul bernama Erwin kini masih terkapar di RS akibat barang haram tersebut.

“Kalau Ari di RS mana tidak tahu dirahasiakan keluarganya, tapi kalau Erwin kabarnya di RSUD Panembahan Senopati,” papar dia ditemui Jumat (12/12/2014).

Menurut dia, warga sangat malu dengan kejadian itu sebab Dusun Code sejak 2011 lalu telah mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas miras. Spanduk bertuliskan deklarasi bebas miras bahkan tersebar di berbagai sudut Kampung Code.

Namun deklarasi itu menurutnya tidak cukup kuat menyingkirkan miras dari wilayah ini. “Yang namanya manusia, meski enggak lagi jualan miras di sini karena dilarang tapi beli dari luar. Ada juga yang minum di luar,” ungkapnya.

Kuwadi mencatat, sejak 2009 hingga saat ini sudah enam warga Code yang nyawanya melayang akibat miras. Termasuk dua korban belakangan Anjaya dan Sugeng Riyadi. Bahkan kata dia, di keluarga almarhum Anjaya tidak hanya dirinya yang tewas karena miras namun juga kakak kandungnya.

“Itu kakak beradik tewas juga karena minum, kakak nya itu namanya Sriyanton meninggal 2012 lalu,” ujarnya.

Dengan kejadian belakangan, warga Code kata dia bakal memasifkan pemberantasan miras di wilayah ini. Setiap keluarga dilarang menggunakan rumahnya untuk menampung pesta miras. Tidak hanya itu, warga akan menerapkan sanksi sosial berupa pengucilan terhadap warga yang terlibat miras.

“Siapa yang ketahuan menjual atau minum minuman keras dikucilkan saja. Kalau ada hajatan tidak usah didatangi, tidak usah ditegur. Kecuali kalau meninggal itu kewajiban warga untuk mengurus. Karena kalau sanksi dari polisi itu ringan yang berat sanksi sosial,” tegas dia.

Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul I Nyoman Gunarsa mengatakan, hingga saat ini masih ada dua warga Bantul yang dirawat akibat miras. Yaitu pasien bernama Erwin dan Agung, keduanya warga Desa Sabdodadi Bantul.

“Menurut informasi kondisi ke duanya mulai membaik. Sekarang dirawat di ruang perawatan bukan di ICU,” terang Nyoman.

Dua pasien itu mulai opname sejak Kamis (11/12/2014) setelah mengeluhkan pusing dan mual. Informasi yang dihimpun media ini, ke dua pasien tersebut terlibat pesta miras bersama warga Dusun Code yang telah meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya