SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kasus miras Bantul terungkap setelah polisi menyamar menajdi pembelinya

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi karena dijual tanpa izin.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Polres Bantul menggelar razia miras pada Kamis (12/3/2015) malam sekitar Pukul 22.00 WIB di Kecamatan Pandak dan Bantul. Razia ini berhasil menangkap tiga pelaku penjual miras berinisial YAS, ER dan TR. Dua warga Palbapang, Bantul dan terakhir warga Wijirejo, Pandak.

Petugas menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.

Ratusan botol miras diamankan seperti anggur kolesom, vodka, ciu, mansion dan berbagai jenis lainnya. Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Riyono mengatakan, penjual melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penjualan minuman keras tanpa izin.

Ia meminta masyarakat aktif melaporkan bila ditemukan indikasi penjualan miras tanpa izin di wilayah ini.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” jelas Riyono, Jumat (13/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya