Jogja
Jumat, 2 Januari 2015 - 13:20 WIB

KASUS MIRAS BANTUL : Polsek Banguntapan Tangkap 2 Penjual Miras

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kasus miras Bantul terungkap dengan ditangkapnya dua penjual 

Harianjogja.com, BANTUL—Modus penjualan minuman keras dengan dibungkus plastik di wilayah Kecamatan Banguntapan dibongkar jajaran Polsek Banguntapan, Selasa (28/12/2014) malam.

Advertisement

Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, pembongkaran dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Dalam penyamaran, polisi menangkap dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.

“Keduanya kini sudah menjalani proses hukum dan barang buktinya sudah diamankan,” ujar Kapolsek, Selasa (30/12/2014).

Advertisement

Tri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pelaku terbilang cukup licin. Pasalnya, kedua penjual menggunakan cara yang cukup rapi dari endusan petugas. Keduanya hanya melayani pelanggan tertentu dan sistem antar agar praktik mereka tak bocor ke telinga petugas.

Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KASUS MIRAS BANTUL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif