SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras atau miras. (Solopos.com-Istimewa)

Harianjogja.com, SLEMAN—Penjual miras melakukan berbagai cara untuk menyembunyikan barang dagangannya dari razia petugas. Terakhir, seorang pedagang miras, Fajar Ariyanto, 33, membuat gudang miras dengan disamarkan kandang kambing di Dusun Tegalsari RT05 /RW14, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Sleman.

Meski demikian, aparat Polsek Tempel yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Budiana berhasil mengendus ulah Fajar. Sabtu (8/11/2014) pukul 23.00 WIB, polisi pun menggerebek gudang miras itu. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai jenis ditemukan di kandang kambing yang disulap menjadi gudang miras itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut informasi, tempat tinggal tersangka kebetulan masih satu area dengan rumah mertuanya. Ketika didatangi, petugas memang tidak menemukan adanya miras di rumah tersebut. Kendati demikian petugas mencurigai sebuah bangunan kecil yang menurut keterangan tersangka adalah kandang kambing. Setelah dicek, ternyata kandang kambing itu merupakan gudang tempat penyimpanan miras.

“Tempat penyimpanannya disamarkan di kandang kambing untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolsek Tempel, Kompol Nugroho, Minggu (9/11/2014).

Dalam operasi itu, pihaknya mendapatkan ratusan botol miras ilegal kemasan produksi pabrik, terdiri dari Vodka sebanyak 70 botol, bir 18 botol, anggur merah enam botol dan anggur cap orang tua sebanyak 35 botol.

Nugroho mengatakan, tersangka menjual miras dengan pesan melalui pesan singkat (SMS) dan tatap muka. Kendati demikian, tidak semua pembeli yang datang dilayani. Biasanya tersangka hanya merespons SMS dari pelanggan yang sudah dikenal.

“Kalau belum kenal tidak akan dilayani,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya