SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Mlati menunjukkan barang bukti miras dari hasil penggerebekan di tiga lokasi kawasan Mlati, Jumat (25/9/2015). (Harian Jogja/Sunartono)

Kasus miras Sleman terungkap, ada penjual yang memalsukan miras impor

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Mlati menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari penggerebekan tiga lokasi penjualan pada Kamis (24/9/2015). Selain miras oplosan yang kini kembali merebak, penjual juga memalsukan merek miras impor.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kapolsek Mlati Kompol Dwi Yuli Astono menjelaskan penggerebekan di tiga lokasi dilakukan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras di Mlati. Ketiga lokasi penggerebekan yaitu di tempat tersangka AL, 40, warga Dusun Kragilan, Sinduadi, Mlati ditemukan sedikitnya 63 botol ciu dalam kemasan minuman ukuran 600 mililiter.

Pengakuan penjual, lanjutnya, ciu didapatkan dari seorang agen di Solo, Jawa Tengah dalam bentuk kemasan. Ia menilai miras tersebut tergolong membahayakan karena dioplos tanpa memakai pertimbangan dosis penggunaan alkohol. Bahkan botol yang dipakai diambil dari barang bekas dari berbagai merek minuman.

“Penjual mendapatkan sudah dalam bentuk kemasan. Belum ada indikasi kalau AL ini mengoplos sendiri karena kami tidak menemukan bb [barang bukti] lain jeriken atau drum,” terangnya di Mapolsek, Jumat (25/9/2015).

Sedangkan lokasi selanjutnya adalah di Dusun Sangrahan, Tlogoadi, Mlati dari tersangka SM, 47, yang ditemukan 34 botol miras bermerek anggur. Diduga tersangka telah menjual sebagian mirasnya. “Kalau anggur ini dia juga didrop oleh agen menggunakan mobil,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanto menambahkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya juga menemukan dugaan merek palsu dari jenis miras impor di lokasi ketiga yaitu di kios milik GN, 35, di Jalan Magelang, Mulungan, Sendangadi, Mlati.

Dugaan itu diperkuat adanya label bea cukai pada tutup botol serta mencantumkan harga Rp150.000. Padahal untuk miras asli dari merek tersebut harganya mencapai di atas Rp200.000. Dari kios tersangka miras impor palsu itu disita 23 botol  “Itu dugaan kami palsu memakai merek miras impor,” kata dia.

Sementara untuk harga ciu, kata dia, tersangka menjual dengan harga antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dan harga anggur mencapai Rp45.000. Sistem penjualan dilakukan secara tertutup dengan tidak melayani bagi pembeli baru.

Ketiga tersangka tergolong pemain baru. Haryanto mengakui sulitnya mencari barang bukti miras karena penjual kian banyak cara untuk menghindar. “Sekarang melacak miras sudah seperti narkoba,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya