SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengaku sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus Motor Gede (Moge) maut yang menyebabkan tewasnya Parlan Hadi Pranoto, Kamis (26/4) lalu.

Dari dua penabrak, polisi menetapkan pengendara Harley Davidson bernomor polisi B 6060 SES, DD, 42, warga Bandung, sebagai tersangka.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Adapun HH, 45, pengendara Motor Harley Davidson bernomor polisi B 3000 DZ statusnya masih saksi. Polisi juga menetapkan Petrus Kusuma sebagai tersangka. Petrus diduga lalai dalam mengendarai sepeda motor, karena menabrak Moge pertama sehingga menyebabkan Moge kedua menabrak motor kedua korban.

“Demikian informasi yang disampaikan oleh penyidik kasus ini kepada saya. Jadi, ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, DD, pengendara Moge kedua dan Petrus pengendara yang membonceng korban Parlan,” ungkap Kabid Humas Polres Kulonprogo AKP Hendri Multi kepada Harian Jogja saat ditemui di kantornya, Senin (28/5).

Peningkatan status korban Petrus menjadi tersangka, jelas Hendri, menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa penyidik karena Petrus menabrak lebih dulu Moge pertama. Meski ditabrak, Moge pertama tetap bisa melaju namun Petrus dan Parlan terjatuh bersama motornya. “Jadi menurut penyidik ada unsur kelalaian Petrus, sebelum Moge kedua menabrak mereka. Untuk tersangka DD, masih belum ditahan dan wajib lapor,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh keluarga korban. Banjar, anak Petrus menjelaskan, klaim polisi bahwa Petrus yang menabrak Moge pertama tidak benar. “Itu tidak benar. Menurut bapak, dia sudah mau menyeberang tetapi ditabrak oleh Moge itu. Jadi, pernyataan itu tidak benar,” ujar Banjar.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya