SOLOPOS.COM - HarianJogja/Gigih M. Hanafi Tiga tersangka dengan inisial TA, RGS dan DP dikawal ketat petugas BNNP DIY saat gelar pengungkapan kasus narkotika sabu berat 1,014 kg di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, Jumat (18/04/2016). Tim BNNP DIY berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diduga jaringan jaringan asal Taiwan yang hendak diedarkan di Jogja melalui jalur darat.

Kasus narkoba Jogja kembali terungkap kasus baru

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 kilogram dari tiga pria asal Cilacap, Jawa Tengah. Ketiga pria tersebut berinisial TA, 28, RGS, 27, dan DP, 28.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Soetarmono mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi adanya pengiriman paket sabu-sabu dari Bekasi, Jawa Barat, ke Jogja melalui jalur darat yang dibawa oleh TA.

Aparat BNNP DIY kemudian membuntuti TA sampai wilayah Jogja pada Jumat (15/4/2016). Kemudian saat turun dari minibus di Ringroad Utara, Simpang Universitas Pembangunan Nasional (UPN), TA menyerahkan sabu-sabu kepada GRS.

Saat itu juga, sekitar pukul 22.45 WIB, aparat menangkap keduanya dan menyita sabu-sabu yang disembunyikan dalam sepasang sepatu jenis weedges.

“Dari keterangan kedua tersangka, kami langsung menangkap DP selaku yang merekrut TA di Cilacap,” kata Soetarmono.

Aparat BNNP DIY masih terus mengembangkan penangkapan tersebut karena masih ada satu tersangka lain yang belum tertangkap berinisial K, yang juga dari Cilacap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya