SOLOPOS.COM - HarianJogja/Gigih M. Hanafi Tiga tersangka dengan inisial TA, RGS dan DP dikawal ketat petugas BNNP DIY saat gelar pengungkapan kasus narkotika sabu berat 1,014 kg di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, Jumat (18/04/2016). Tim BNNP DIY berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diduga jaringan jaringan asal Taiwan yang hendak diedarkan di Jogja melalui jalur darat.

Kasus narkoba di Jogja diungkap dengan berbagai cara

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY. Petugas BNNP DIY pernah melepaskan sementara pelaku peredaran narkoba dan membuntutinya untuk mengungkap jaringan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Dalam pengungkapan 1,14 kilogram sabu-sabu di Simpang Empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jogja pada Sabtu (16/4/2016) lalu.

Sabu-sabu yang dikirim dari Bekasi, Jawa Barat dan transit di Cilacap Jawa Tengah itu sudah diketahui petugas BNNP DIY. Namun petugas membiarkannya sampai sabu-sabu tersebut diberikan pada orang terakhir.

Hal yang sama juga dilakukan BNNP saat menangkap seorang warga Nigeria yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 7 ons di sebuah hotel di sekitar Jalan Malioboro.

Dalam kasus tersebut BNNP bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai sengaja membiarkan pelaku dari mulai bandara Soekarno Hatta sampai wilayah Jogja.

“BNN bekerjasama dengan BNNP DIY dan Kantor Bea Cukai DIY telah mendeteksi keberadaan barang [sabu-sabu] tersebut dan penyerahan dibawah pengawasan dengan pertimbangan untuk menangkap jaringan diatasnya,” kata Kepala BNNP DIY Komisaris Besar Polisi Soetarmono, Jumat (22/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya