SOLOPOS.COM - Proses pemusnahan 998 gram sabu-sabu di halaman kantor BNNP DIY, Selasa (3/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Kasus narkoba Jogja terungkap kasus baru, seorang mantan lurah yang jadi DPO ditangkap

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang mantan lurah Kenokorejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, T (Tukidi alias Galeng),  47, di rumahnya di wilayah Kenokorejo.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Tukidi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diburu BNNP DIY sejak Maret lalu.

“Tersangka T alias G merupakan DPO [Daftar Pencarian Orang] dalam kasus narkotika yang sebelumnya terungkap,” kata Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Polisi Soetarmono dalam jumpa pers, Selasa (3/5).

Soetarmono mengatakan tersangka T merupakan bagian dari jaringan NK dan P yang tertangkap pada 26 Maret lalu di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan barang bukti dua gram sabu-sabu. Namun, saat itu T berhasil melarikan diri.

Petugas BNNP DIY terus melakukan pengejaran, sebagian menyanggong di rumah tersangka. Namun tersangka yang merupakan mantan lurah dua periode itu jarang pulang ke rumah. Tukidi dianggap sebagai inisiator pembelian paket sabu-sabu bersama NK dan P.

Kepala Seksi Kejar Bidik, Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP DIY, Komisaris Polisi Sumarno mengatakan Tukidi diketahui termasuk orang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu bahkan sejak menjabat sebagai lurah.

Setelah mendapat informasi Tukidi pulang ke rumah pada Senin, 25 April lalu, petugas langsung melakukan penyergapan di dalam rumah Tukidi. “Saat ditangkap kondisi di rumah tersangka saat itu ada isteri dan anaknya,” ujar Sumarno.

Menurut dia, Tukidi sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dipepet petugas sehingga tukidi tidak berkutik. Sebelum Tukidi dibawa ke Jogja, Sumarno mengatakan, pihaknya juga memberiritahukan kepada anak dan isteri Tukidi terkait kasus Tukidi.

Selain Tukidi, BNNP DIY juga menangkap E (Ervan Sulaeman), 39, warga Gowongan, Jetis Jogja, pada Minggu (1/5/2016), sekitar pukul 10.15 WIB di Simpang Empat Monjali, Jalan Palagan Tentara Pelajar. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu-sabu seberat lebih kurang 10 gram.

Soetarmono menyatakan tersangka E merupakan kurir yang dikendalikan salah seorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran petugas BNNP DIY.

Menurutnya, E sudah lama terdeteksi sebagai kurir sabu-sabu di wilayah DIY, namun petugas sempat kesulitan menangkapnya karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah.

Akhirnya petugas membuntuti tersangka saat mengambil sabu-sabu di wilayah Magelang Jawa Tengah sampai wilayah Jogja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E selain sebagai kurir, ia juga yang mengemas sabu-sabu dalam paket kecil sebelum dikirim kepada pemesan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya