SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus narkoba Jogja semakin bervariasi, bahkan narkoba jenis baru sudah mulai masuk wilayah ini

Harianjogja.com, SLEMAN – Masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan serangan 30 jenis narkoba baru yang berpotensi masuk ke DIY. Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY terus melakukan pemantauan untuk meminimalisasi peredaran narkoba yang tidak bisa ditindak karena belum ada payung hukum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan menyatakan, peredaran narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia cukup menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Berdasarkan pengetahuannya, secara umum ada sekitar 300 narkoba jenis baru yang beredar di dunia. Sebanyak 30 jenis diantaranya sudah mulai beredar di tanah air.

Dari 30 jenis itu dua diantaranya sudah masuk ke DIY dan kasusnya telah ditemukan. Pada awal 2015 seorang pengamen asal Gedongtengen, Kota Jogja membawa lima butir Metilon, merupakan narkoba jenis baru menyerupai pil ekstasi.

Terakhir lima orang mahasiswa dan pelajar pesta good shit yang kerap disebut dengan narkoba herbal di Bantul dua pekan lalu. Hasil laboratorium kriminalistik Labfor Mabes Polri, good shit mengandung zat baicaline, dampaknya sama seperti ganja. Tetapi polisi membebaskan kelimanya karena belum ada aturan yang menjadi dasar penindakan.

“Jogja pasti menjadi sasaran bagi para pengedar untuk menjual narkoba jenis baru itu. Karena banyak mahasiswa. Kami berharap orangtua bisa meningkatkan pengawasan pada anak,” ungkap Andi belum lama ini.

Andi mengakui, narkoba jenis baru bisa menjadi celah bagi pengguna untuk memakainya. Karena dalam UU 35/2009 tentang narkotika, narkoba jenis baru tidak masuk dalam lampiran. Sehingga belum ada payung hukum untuk menindak para pengguna maupun pengedar narkoba ini.

Ketidakberdayaan aparat karena terbentur aturan membuat diperlukan payung hukum dalam penindakan narkoba jenis baru ini. Andi menegaskan, pihaknya telah melaporkan dua temuan narkoba jenis baru itu kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

“Penanganan narkoba butuh sinergi semua pemangku kebijakan. Terutama kaitan dengan narkoba jenis baru yang tidak masuk adalam daftar perundangan padahal dampaknya sama dengan narkotika,” urainya.

Meski tidak bisa dijerat hukum tetapi pihaknya tidak tinggal diam. Penyelidikan terhadap kemungkinan adanya narkoba jenis baru ini terus dilakukan. Utamanya dengan memantau perkembangan dunia maya saat ini.

Saat ini, para pengedar narkoba jenis baru memanfaatkan situs online untuk menjajakan dagangannya. “Hasil temuan kami mereka menjualnya secara online. Barang dikirim melalui jasa pengiriman tidak perlu tatap muka,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya