Jogja
Selasa, 12 Mei 2015 - 10:21 WIB

KASUS NARKOBA JOGJA : Sebulan, 12 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Aktivis Mapala

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus narkoba Jogja terungkap dengan ditangkapnya 12 orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan. Salah satu tersangka adalah aktivis mapala

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Khusus Pemberantasan Narkoba Polresta Jogja menangkap 12 tersangka penyalahgunaan narkoba selama 4 April-3 Mei, lalu. Dari 12 tersangka, tiga tersangka di antaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja.

Advertisement

Para tersangka masing-masing berinisial BD, 32; RD, 19; FN, 21; SA, 31; SA, 31, MN, 29; BW, 25; YU, 30, AA, 27; HD, 24; DS, 27; dan AW, 41.

“Semua tersangka yang kami tangkap terdiri dari empat kelompok penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Topo Subroto dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polresta Jogja, Senin (11/5/2015).

Topo mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap berinisial BD, 32, warga Magelang, Jawa Tengah. BD ditangkap pada Sabtu (4/4/2015) dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Dari tangan tersangka polisi menemukan satu bungkus plastik isi sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Advertisement

Menurut Topo, dari hasil pemeriksaan, BD sudah meletakkan sabu-sabu sesuai pesanan di 11 lokasi di wilayah Magelang. Untuk mengelabuhi polisi, sabu-sabu dimasukkan dalam bungkus plastik, kemudian di bungkus kembali dengan semen sebesar telur ayam.

BD mendapatkan sabu-sabu dari seseorang (masih dalam pengejaran polisi) di wilayah Kartasuro. “Setiap mengantarkan sabu-sabu ke alamat sesuai yang dipesan BD mendapatkan upah Rp30-50 ribu,” papar Topo.

Topo melanjutkan, pada Rabu (6/4/2015) malam, polisi menangkap RD, 19, mahasiswa yang indekos di wilayah Depok, Sleman. Dari RD polisi menyita barang bukti ganja 12, 6 gram.

Advertisement

Dua hari kemudian, polisi kembali menangkap lima tersangka yang masih dalam satu kelompok peredaran ganja, yakni SA, MN, AA, VN, dan YU.  Penangkapan itu dilakukan di rumah SA di wilayah Banguntapan, Bantul. Mereka memperoleh ganja dengan cara patungan. Dari kelima tersangka, polisi menyita ganja 6,4 gram berikut enam pohon ganja yang ditanam di dalam rumah SA.

Sementara FN ditangkap saat belanja di Indomaret di wilayah Ngabean, Ngampilan, Jogja, Rabu (15/4/2015), berikut barang bukti ganja 0,2 gram. Dari keterangan FN pula, polisi menangkap DS, AW, dan HD di wilayah Kotagede Jogja pada 3 Mei lalu, dengan barang bukti 93,4 gram ganja.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Partuti Wijayanti menyatakan, untuk tiga mahasiswa yang ditangkap merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja, satu di antaranya adalah aktivis pecinta alam (Mapala).

Partuti menegaskan, Satuan Tugas Khusus Pemberantasan Narkoba terus berupaya melacak jaringan peredaran narkoba di Jogja melalui keterangan tersangka dan berbagai informasi dari masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif