SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Kasus narkoba Sleman terungkap. Sebanyak 7 orang pengedar ditangkap, sedangkan tiba orang bandar masih diburu

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman tengah memburu bandar narkoba yang biasa memasok ke wilayah DIY.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Pengungkapan identitas ketiga bandar itu berkat penangkapan tujuh tersangka kasus edar gelap narkoba.

Ketiganya adalah Ginting yang merupakan pemasok sabu dan pernah menghuni Lapas Narkotika Pakem, Sleman. Kemudian Budi alias Bodong tercatat sebagai warga Cepu, Jawa Tengah dan Rodit yang kerap melakukan transaksi di Jogja. Keduanya juga pemasok aktif narkotika jenis sabu.

“Selain pemasok mereka ini ada yang bandar juga,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo di Mapolres Senin (4/5/2015).

Perburuan pemasok utama memang tidak mudah. Karena mereka menggunakan sistem terputus. Seringkali anak buah pemasok utama tidak saling kenal.  “Mereka menggunakan sistem terputus dan sangat rapi sekali,” imbuhnya.

Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yaitu STH, 57, warga Jalan Tambakan, Muntilan, Magelang.

Kemudian MR, 27, dan CK, 27, dalam satu kasus edar gelap sabu dan psikotropika golongan IV jenis pil riklona. Selanjutnya WY, 26, seorang pedagang yang ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Kabupaten, Nogotirto, Gamping.

Setelah menangkap WY petugas lalu meringkus AA, 21, warga Nogotirto, Gamping. Sedangkan dua tersangka lain adalah BI, 35, warga Tegowanu, Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo dan AW, 25, warga Priok, Tangerang, Banten dalam satu kasus penyalahgunaan sabu.

Waka Polres Sleman Kompol Tb. M. Faizal menambahkan para tersangka merupakan hasil pengungkapan selama beberapa pekan terakhir.

Untuk tersangka STH mendapatkan pasokan sabu dari Ginting. Kemudian MR dan CK dipasok oleh Budi alias Bodong. Sedangkan BI dan AW dipasok oleh Radit dengan cara bertemu di alun-alun selatan Jogja. Ketiga pemasok tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka STH ini mengenal Ginting saat keduanya sama-sama ditahan di rutan Pakem. Jadi masih terus berkomunikasi,” imbuhnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena mereka terlibat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. “Untuk DPO-nya saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya