SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Sleman terungkap, tiga warga ditangkap

 

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman kembali menangkap tiga pelaku penyalahguna narkoba berjenis sabu. Dari tiga tersangka dua diantaranya tersangka Putra, 22, warga Depok Sleman, dan Sito, 29 Warga Jetis, Jogja membeli barang haram tersebut dengan berpatungan.

Namun demikian meski keduanya membeli sabu dengan cara patungan, keduanya berhasil diamankan dari dua tempat yang berbeda. Putra diamankan petugas di sebuah rumah kos di daerah Sambilegi, Maguwoharjo, sedang Sito diamankan di rumahnya di daerah jogoyudan Jetis, Jogja.

“Penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindakan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Rony Are Setia, Kamis (8/9/2016).

Dikatakannya, dari keterangan tersangka Putra ia mengaku menggunakan sabu bersama teman wanitanya di rumah kos di daerah Sambilegi, Sleman. Saat penangkapan pada kamis (1/9/2016) dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan empat buah pipet kaca, satu jarum suntik, bong atau alat penghisap, korek api, serta selembar slip transfer bukti pembelian sabu.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Sleman. Di depan petugas Putrs kemudian juga mengaku bahwa ia mendapatkan sabu yang dikonsumsinya karena hasil patungan bersama temannya, Sito. Dari keterangan tersebut petugas kemudian mengambangkan penyidikan.

Bersambung halaman 2

Selang beberapa hari setelah melakukan penyidikan, petugas berhasil menangkap Sito di rumahnya di daerah Jetis, Jogja pada Sabtu (3/9/2016) malam. Pada penggrebekan tersebut Sito sempat mengelak telah melakukan perbuatan tersebut. Namun ia tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti alat hisab sabu miliknya yang disembunyikan didalam tas berwarna hitam.

“Setelah kita temukan barang bukti ia baru mengaku, kemudian dia berani menceritakan kronologis pembelian sabu tersebut,” kata Rony.

Putra dan Sito mengaku membeli sabu tersebut dengan cara transfer. Putra mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp250.000, sementara Sito sebesar Rp300.000. Kemudian keduanya membeli kepada salah seorang penjual yang kini menjadi buronan pihak Satresnarkoba Polres Sleman.

Kedua tersangka kini menekam di tahanan Polres Sleman, mereka terancam pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya