SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kasus narkoba Sleman dengan tersangka penyalahguna seorang mahasiswa, berhasil diungkap Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap seorang mahasiswa lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja belum lama ini. Mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Jogja itu berinisial DPW, 18, tinggal di Ploso Kuning, Minomartani, Ngaglik, Sleman.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi masyarakat. Bahwa tempat tinggal tersangka diduga kerap jadi tempat penyalahgunaan narkoba.

”Kami melakukan penggerebekan melalui Subdit I sekitar pukul 01.00 WIB dinihari,” terangnya, Minggu (27/12/2015).

Pada awalnya tersangka mengelak tuduhan petugas. Akantetapi setelah digeledah, pihaknya mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 0,8 gram yang disimpan di salahsatu titik ruang tidur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 UU 35/2009. ”Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya