Kasus Nata de Coco muncul karena penggunaan amonium sulfat yang digunakan sebagai bahan penolong makanan
Harianjogja.com, JOGJA-Sejak pabrik nata de coco digerebek polisi beberapa waktu lalu, sudah tiga pekan para pengusaha berhenti produksi. Mereka pun mengadu ke DPRD DIY, Selasa (21/4/2015). (Baca Juga : Pabrik Nata De Coco Berbahan Pupuk ZA Digerebek)
Ketua Asosiasi Petani Nata de Coco Nana Hapsari Putri mengatakan sudah tiga pekan ratusan petani Nata de Coco di DIY berhenti produksi. Menurutnya, banyak kerugian yang dialami baik materi maupun psikologis karena pemberitaan yang menganggap petani Nata de Coco melanggar hukum.
Ia mengatakan penggunaan amonium sulfat dalam produksi Nata de Coco hanya sebagai nutrisi untuk pertumbuhan bakteri. Hal ini dapat dianalogikan dengan seorang petani yang menanam padi di sawah atau menanam sayur dan buah di kebun, yang juga menggunakan pupuk ZA sebagai sumber nitrogen untuk nutrisi tanaman.
“Hasil panen padi, buah dan sayur tentu tidak mengandung ZA,” kata dia.
“Demikian dengan pembuatan Nata de Coco, dari penelitian para saksi ahli hasil panen Nata tidak mengandung amonium sulfat lagi,” tambah Nana.
Nana menyayangkan proses hukum yang dilakukan polisi seperti memproses penjahat dengan upaya pnggerebekan. Hal itu membuat petani waswas dan ketakutan untuk kembali memproduksi Nata de Coco.