SOLOPOS.COM - Seorang karyawan menyiapkan loyang tempat adonan biang nata de coco di pabrik pembuatan nata de coco Dusun Sembuh Lor, Sidomulyo, Godean, Sleman, Selasa (31/3/2015). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kasus nata de coco berbahan pupuk ZA dinilai pakar aman konsumsi.

Harianjogja.com, SLEMAN—Adanya stigma masyarakat bahwa penggunaan bahan kimia untuk makanan sangat berbahaya, seakan menguat. Setidaknya keprihatinan itu yang disampaikan anggota Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Nanung Danar Dono, Sabtu (16/4/2015). (Baca Juga : KASUS NATA DE COCO BERBAHAN PUPUK ZA : Polres Tegaskan ZA Non- Food Grade, Lalu?)

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu dan Industri Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan penggunaan bahan kimia untuk campuran makanan tetap diperbolehkan sejauh penggunaannya sesuai ambang batas yang ditentukan.

“Penggunaan bahan kimia telah diatur dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Penetapan ambang batas itu pun hasil penelitian yang kredibilitas serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nanung.

Pernyataannya itu menanggapi kasus pabrik nata de coco di Dusun Sembung Lor, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, yang beberapa waktu lalu digerebek polisi lantaran diduga mencampurkan pupuk ZA dalam pengolahannya.

Menurut dia, penggunaan pupuk ZA atau amonium sulfat tetap aman digunakan dalam pembuatan nata de coco.

“Penggunaan ZA, baik non ataupun food grade, tetap aman digunakan untuk membuat nata de coco,” katanya.

Pupuk ZA yang biasa digunakan dalam pertanian itu sudah mengantongi label GRAS atau generally recognizes as safe dari Departemen Pertanian Amerika Serikat. Memang, penggunaannya harus benar dan sesuai dengan takaran yang dianjurkan.

“Jika penggunaannya terlalu banyak, nata de coco rasanya kecut [asam] dan tidak bisa dikonsumsi. Bukan hanya pupuk ZA, bahkan ZA yang food grade sekalipun tidak boleh berlebihan,” ujarnya memaparkan.

Pupuk ZA itu digunakan untuk mengikat senyawa nitrogen sebagai faktor pendukung pertumbuhan bakteri Acetobacter Xylinum yang diperlukan untuk proses fermentasi endapan sari kelapa. Setelah proses fermentasi selesai, nata de coco harus dicuci dengan cara dimasak ulang selama tiga kali.

“Sifat ZA itu kan mudah larut air. Jadi kalau nata de coco sudah jadi harus dimasak tiga kali agar kandungan pupuk ZA yang belum habis dapat larut,” kata Nanung.

Pihaknya menyayangkan beberapa pihak yang tidak memahami esensi penggunaan pupuk ZA namun sudah menyatakan pupuk pertanian itu tidak baik untuk makanan. Salah satu pernyataan dari Polres Sleman yang menyebutkan pupuk ZA tidak layak untuk makanan, dinilai sangat terburu-buru. Polisi berani memberi pernyataan tetapi tidak diikuti dengan penjelasan ilmiah.

Sebelumnya, Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnai menuturkan pihaknya masih menunggu hasil laboratorium. Kendati demikian, keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan penyidik menuturkan bahwa pupuk ZA yang digunakan merupakan non-food grade atau bukan bahan campuran makanan.

“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai bukti otentik, apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Meskipun dari keterangan ahli sudah menyatakan non-food grade,” ujar Faried, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya