Jogja
Rabu, 22 April 2015 - 15:40 WIB

KASUS NATA DE COCO : BPOM DIY : Hasil Pengujian Aman

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ketua Asosiasi Petani Nata de coco DIY, Nana Hapsari Putri bersama puluhan petani nata de coco beradisensi untuk mengadukan nasib mereka kepada wakil rakyat di DPRD DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/04/2015). Mereka membawa sejumlah tenaga ahli di bidang kimia maupun pertanian dan pangan untuk menjelasakan bahwa penggunaan pupuk ZA sebagai salah satu bahan pembuat nata de coco adalah aman. Produk nata de coco yang diproduksi oleh sekitar 500 petani di DIY kini meresot serapan pasarnya setelah polisi menggrebek salah satu produsen nata de coco di Sleman.

Kasus Nata de coco, penggunaan amonium sulfat dalam produksi Nata de Coco hanya sebagai nutrisi untuk pertumbuhan bakteri

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait kasus Nata de coco, Kepala BPOM DIY I Gusti Ayu Aryapatni mengatakan lembaganya baru menguji dua jenis parameter dalam produksi bahan makanan tersebut.

Advertisement

“Hasil pengujian masih di bawah normal, aman,” kata dia, Selasa (21/4/2015).

Gusti Ayu hanya mewaspadai penggunaan pupuk ZA dalam produk makanan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY, Hardiah Djuliani mengatakan kasus Nata de Coco muncul karena penggunaan amonium sulfat yang digunakan sebagai bahan penolong makanan.

Advertisement

Amonium sulfat itu, kata Hardiah, didapatkan dalam pupuk ZA. Amonium sulfat dalam ZA ada yang berbentuk pro-analisa dan ada yang teknikal. Untuk teknikal biasanya ada tambahan bahan kimia sebagai penyerta, dan itu digunakan untuk pupuk.Sementara pro-analisis amonium sulfat murni aman digunakan sebagai penolong bahan makanan.

“Kalau Nata de Coco sudah proses [amonium sulfat untuk] makanan sepanjang punya izin edar tak ragu untuk dikonsumsi,” kata Hardiah.

Namun demikian, sambung Hardiah, amonium sulfat digunakan untuk penolong bahan makanan memang belum ada regulasi yang mendukung. Untuk menyusun regulasi penggunaan amonium sulfat sebagai penolong bahan makanan menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (Baca Juga : KASUS NATA DE COCO BERBAHAN PUPUK ZA : Polres Tegaskan ZA Non- Food Grade, Lalu?)

Advertisement

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY, Hardiah Djuliani mengatakan kasus Nata de Coco muncul karena penggunaan amonium sulfat yang digunakan sebagai bahan penolong makanan.

Amonium sulfat itu, kata Hardiah, didapatkan dalam pupuk ZA. Amonium sulfat dalam ZA ada yang berbentuk pro analisa dan ada yang teknikal. Untuk teknikal biasanya ada tambahan bahan kimia sebagai penyerta, dan itu digunakan untuk pupuk. Sementara pro analisis amonium sulfat murni aman digunakan sebagai penolong bahan makanan.

“Kalau Nata de Coco sudah proses [amonium sulfat untuk] makanan sepanjang punya izin edar tak ragu untuk dikonsumsi,” kata Hardiah.

Namun demikian, sambung Hardiah, amonium sulfat digunakan untuk penolong bahan makanan memang belum ada regulasi yang mendukung. Untuk menyusun regulasi penggunaan amonium sulfat sebagai penolong bahan makanan menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif