Kasus Nata de coco berikut proses hukum diharapkan sementara waktu berakhir.
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus Nata de coco masuk babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menilai polisi tidak punya dasar untuk memproses secara hukum kasus dugaan penggunaan pupuk ZA dalam produksi Nata de Coco, karena belum ada regulasi yang mengatur.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Ketua Komisi B DPRD DIY, Janu Ismadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait regulasi penggunaan amonium sulfat dalam produk makanan.
“Supaya ada payung hukum yang jelas,” kata Janu seusai menerima audiensi ratusan petani Nata de Coco di DPRD DIY, Selasa (21/4/2015)
Selama belum ada regulasi yang mengatur penggunaan ZA dalam produk makanan, Janu berharap polisi tidak melanjutkan proses hukum. Politikus Partai Golkar ini akan mengawal proses penyusunan regulasi agar petani Nata de Coco bisa kembali beroperasi.
Terpisah Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Bimas) Polda DIY, AKBP Gunawan mengatakan, dalam kasus petani Nata de Coco yang tengah ditangani Polres Sleman masih proses penyelidikan, masih pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
“Prosesnya masih panjang, nanti bisa ditentukan masuk pidana atau tidak,” ujar dia dalam audiensi dengan petani.