SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, memberi keterangan kepada wartawan, di Polda DIY, Senin (15/5/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Tersangka kasus meninggalnya seorang pemuda karena tertembak senjata api, Briptu MK, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, itu dianggap lali dalam bertugas dan menimbulkan korban jiwa.

Senjata laras panjang jenis SS1 V1 yang dibawa Briptu MK dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci saat mengamankan kericuhan dangdutan di Balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisobo, membuat pemuda bernama Aldi Aprianto, 19, tertembak hingga meninggal.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka kasus tersebut, Senin (15/5/2023).

Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan terkait kelalaiannya dalam penanganan kericuhan di Girisubo, Briptu MK diperiksa secara internal dan pidana melalui Ditreskrimum Polda DIY. Secara kode etik, anggota polisi itu ditetapkan melanggar Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri maupun komisi kode etik profesi Polri.

“Sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] ya maksimal, kemudian terkait masalah pengamanan penggunaan senjata tadi ya kita nanti akan dalami. Kami sesuaikan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan Alkap buatan maupun tindakan kepolisian,” ujarnya.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy, mengatakan dari sisi pidana, saat ini Briptu MK dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi ketika acara orkes dangdut di balai Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisobo, Gunungkidul, sudah hampir selesai, namun terjadi kericuhan. Bermaksud melerai kericuhan, Briptu MK naik ke atas panggung dan meminta senjata yang dibawa personel lainnya.

Senjata ini berjenis laras panjang jenis SS1 V1. Saat memberikan senjata tersebut, rekan tersangka telah memberi kode jika senjata itu dalam kondisi terisi.

“Tersangka mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasa senjata tersebut dalam keadaan terisi dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka, menghadap ke bawah,” ungkapnya.

Sayangnya Briptu MK tidak mengecek posisi senjata tersebut terkunci atau tidak. Kemudian ketika tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban.

“Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,” kata dia.

Terkait kondisi senjata tersebut dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci, hal tersebut masih didalami oleh polisi. “Tentunya ini juga nanti dalam penyelidikan kita lebih lanjut terkait unsur kesengajaan ataupun kealpaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Senjata Terkokang hingga Tewaskan Pemuda Gunungkidul, Briptu MK Terancam PTDH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya