SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang gadis berumur 13 tahun asal Kecamatan Nglipar berinisial EO, dicabuli oleh pria yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook.

Keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan ke polisi. Aparat Polsek Nglipar pun segera bergerak menangkap pelaku berinisial R, 25, warga Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar, Selasa (1/10/2013).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kanit Reskrim Polsek Nglipar Aiptu Ngatimin, Rabu (2/10/2013) mengatakan, pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu terjadi Minggu (29/9/2013) malam. Korban dan pelaku baru beberapa hari menjalin hubungan asmara.

“Awalnya kenalan lewat Facebook, keduanya bertemu dan terjadi tindakan pencabulan,” katanya.

Menurut Ngatimin, Awalnya korban tidak mengakui telah dicabuli pelaku, namun karena ia mengalami pendarahan terus akhirnya setelah didesak keluarga korban mengakui telah dicabuli pelaku.

Dalam kasus itu, polisi telah mendapatkan bukti berupa visum dokter. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya