SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian tas berisi laptop dan ponsel, Santo, menunjukkan hasil kejahatannya di mapolres Sleman, kamis (10/10/2013).

Harian Jogja.com, SLEMAN—Seorang residivis bernama Santo, 22, ditangkap polisi karena mencuri tas berisi peralatan elektronik milik Samidi, 53, warga Pakembinangun, Pakem, Sleman, pekan lalu.

Pria asal Muntilan, Magelang, Jawa Tengah yang beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)  ini beraksi saat korban tengah mandi. Tas yang dicuri berisi satu unit laptop merek compaq,  ponsel I-Phone dan Blackberry berikut dompet berisi ATM dan surat berharga lainnya. Korban menderita kerugian Rp10,2 juta.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Saat ditemui di ruang Reskrim Polres Sleman, Santo mengaku awalnya tak berniat mencuri. Saat itu ia bermaksud pulang dari Jogja ke Magelang melalui Jalan Kaliurang mengendarai motor Yamaha Vixion H 2002 EF. Sesampai di Pakembinangun, dia kehabisan bensin dan berhenti di depan rumah korban, dan bermaksud menanyakan letak penjual bensin terdekat.

Niat jahat muncul setelah mendengar salah satu anggota keluarga korban, Maria Bertha Putri, 23, sedang mandi sambil bernyanyi. Melihat pintu kamar terbuka, pelaku masuk dan mengambil tas berisi peralatan elektronik itu.

“Waktu itu sepi terdengar suara orang sedang mandi dan bernyanyi. Karena merasa aman terus saya ambil,” ujarnya, Kamis (10/10/2013). Santo mengaku hasil curiannya sudah dijual seharga Rp2,2 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/10/2013) malam di Pasar Muntilan, Magelang. “Dia ditangkap saat berada di pasar,” ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya