SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Anggota komplotan pencuri komputer dengan sasaran sekolah yang selama ini beraksi di Kulonprogo, segera disidang. Mereka dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Para pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Zainudin,35, Dul Hasan,35, dan Azis ,35, ketiganya warga Probolinggo, Jawa Timur, serta satu tersangka lain, Husnan,51, warga Jember, Jawa Timur. Mereka  tertangkap saat beraksi Juli 2013 lalu di SMAN 1 Temon.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Arief Muda Darmanta, mengatakan penyidik Polsek Temon menyerahkan empat tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti pada Kamis (5/9/2013). Kejari Wates kemudian langsung melimpahkannya ke PN Wates, Jumat (6/9/2013).

Barang bukti yang ikut dilimpahkan yakni dua linggis panjang, satu linggis kecil, satu tang, kapak, martil, dua betel,satu karung plastik, dan satu penutup wajah.

“Mereka dikenai dakwaan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan [curat]. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” tutur Arief, Jumat siang.

Sebelumnya, Kapolsek Temon Kompol Sukadi, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan keempat tersangka pencurian di SMAN 1 Temon ke Kejari Wates beserta berkas perkara dan barang bukti. Selain kasus pencurian, para tersangka juga akan dijerat Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya