SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

Kasus pengacara gadungan di Gunungkidul diduga tidak hanya terjadi pada satu korban.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto mengatakan tersangka pengacara
gadungan, Fidelis saat ini masih dalam pemeriksaan. Dia juga sudah ditahan di ruang tahanan reskrim.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Masih dalam proses. Kami juga masih mengembangkan modus yang dilakukan oleh tersangka,” kata Herry saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (23/12/2014).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, awalnya tersangka menolak segala tuduhan tersebut. Malahan, dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah
berurusan dengan korban Rakiman, Warga Desa Jeruksari, Wonosari.

“Tersangka sempat ngotot dan tidak pernah menerima uang Rp13 juta dari Rakiman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dia tidak bisa
mengelak. Saksi-saksi yang kami periksa juga menguatkan tentang penipuan itu,” ungkap Herry.

Dia menambahkan, Fidelis diduga tidak hanya menipu satu korban saja, sehingga untuk pengembangan kasus diharapkan partisipasi dari
masyarakat. Apabila ada yang merasa ditipu untuk segera melapor ke polisi.

“Kasus ini merupakan delik aduan. Jadi, kami tidak bisa bertindak tanpa ada dasar laporan dari warga. Kami berharap, warga yang telah ditipu
tersangka untuk segera lapor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya