SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus pengacara gadungan Fidelis yang ditangkap di kontrakannya Dusun Mulyosari, Baleharjo, Wonosari, Senin (22/12/2014) menggunakan modus menawarkan jasa pengacara untuk membantu korban menyelesaikan sebuah kasus.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Selain terbukti menipu salah seorang warga dengan kerugian mencapai Rp13 juta, dari tangan tersangka juga diketemukan beberapa identitas dan ijazah palsu, seperti kartu Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) palsu, Ijazah S1 dan S2 yang palsu.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

“Kami sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, baik itu ijazah maupun kartu anggota Peradi itu palsu. Sebab, nomor register yang di dalam
surat-surat itu merupakan milik orang lain,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto, Selasa (23/12/2014).

Terpisah, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus
penipuan. Jangan sampai, dikarenakan terkena bujuk rayu oknum tak bertanggungjawab menjadi salah satu korbannya.

“Terus waspada dan berhati-hati . Jangan sampai mudah tergiur dengan janji-janji dari seseorang,” kata Faried.

Dia menjelaskan, modus penipuan tidak hanya dilakukan secara konvensional. Sebab, praktiknya tak jarang yang menggunakan media online,
seperti jual beli barang.

“Untuk mengantisipasi, akan memasang spanduk peringatan. Tapi semuanya kami kembalikan ke masing-masing individu. Sebab, yang kami
bisa hanya sebatas mengimbau dan melakukan penindakan saat ada laporan,” terang Faried.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya