SOLOPOS.COM - Napi Baca Puisi Menolak Korupsi (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kasus pengadaan tanah di Posko SAR Gunungkidul masih terus dikembangkan penyidikannya

Harianjogja.com, JOGJA -Kejaksaan Tinggi DIY menduga tidak hanya satu orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk posko Serarch and Rescue (SAR) Gunungkidul. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Indikasi keterlibatan orang lain ada tapi masih mencari bukti-buktinya dulu,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, saat dihubungi Selasa (11/10/2016).

Azwar mengatakan indiksi keterlibatan pihak lain itu karena begitu mudahnya pihak Badan SAR Nasional (Basarnas) tertipu oleh tersangka saat ditawari lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi dengan harga Rp5,8 miliar. Dana itu kemudian dibayarkan kepada rekening tersangka dengan dua kali pembayaran.

Namun, belakang diketahui pemilik tanah yang sebenarnya tidak merasa menjualnya. Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan tersangka Dimas Ardianto pada Senin (26/9/2016) lalu atas laporan Basarnas.

Sejak ditetapkannya tersangka hingga kini penyidik telah memanggil enam orang dari pegawai Basarnas, tiga orang di antaranya dari Basarnas Pusat.

Sementara tiga saksi lainnya dari kantor SAR DIY. Azwar mengatakan keterangan pihak Basarnas diperlukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kok begitu beloonnya pihak Basarnas bisa tertipu,” ucap Azwar.

Menurut Azwar jika ada bukti kelalaian dan tidak teliti dalam pembelian lahan tersebut dari pihak Basarnas maka bisa dimintai pertanggungjawabannya. Sejauh ini diakui Azwar tersangka memang tidak menyebut adanya pihak lain yang terlibat. Namun penyidik masih menyelidikinya.

Azwar menambahkan, masa penahanan tersangka Dimas akan diperpanjang selama 40 hari kedepan karena proses penyidikannya belum selesai. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka untuk kedua kalinya pada Kamis (13/10/2016) besok.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana Rp5,8 miliar tersangka dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya Kepala Kantor SAR DIY, Waluyo Rahardjo mengaku justeru pihaknya yang berinisiatif melaporkan kasus tersebut. Pihaknya juga siap bekerjasama menuntaskan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya