SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus pengemplangan pajak di Sleman berbuntut vonis penjara untuk konsultan

Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Usman Ariyanto dan Ahmad Sigit Prasetyo terkait penggelapan pajak, Selasa (7/6/2016).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Putusan yang dijatuhkan kepada konsultan pajak CV TJ tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp664 juta subsider dua bulan. Kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Keduanya dinilai bersalah dan sah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) CDI juncto pasal 34 UU Pajak, juncto pasal 64 KUHP.

Kedua terdakwa dinilai mengetahui ada transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran, yang dilakukan perusahaan. Keduanya juga mengerti tentang perhitungan pajak, namun dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) melaporkan nihil.

“SPT dilaporkan nihil, untuk memperlancar proses pajak, kemudian kedua terdakwa akan melakukan pembaruan SPT,” jelas hakim Ayun Kristanto saat membacakan putusan majelis hakim.

Kenyataannya, selama kurun waktu 2009 dan 2010, tidak ada pembetulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Keduanya bahkan tidak memegang administrasi pajak sehingga tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur hukum, yaitu  sengaja membuat SPT tidak benar, menimbulkan kerugian negara dan melakukan berulang kali.
“Jadi unsur tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas Ayun.

Majelis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntuan JPU karena menilai kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali. “Bila putusan ini diterima artinya kasus ini selesai. Tetapi kalau mau pikir-pikir dan banding perkara, belum ada kekuatan hukum,” kata Hakim Ketua Yanto yang juga Ketua PN Sleman itu.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan tenggat waktu sepekan untuk  menanggapi putusan tersebut. Jika sampai batas yang ditentukan tidak ada jawaban dari kedua terdakwa, maka keduanya dianggap menerima putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya