Jogja
Minggu, 29 September 2013 - 19:21 WIB

KASUS PENGGELAPAN : Tilap Uang Perusahaan Rp149 Juta, Karyawan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN—Seorang karyawan asal Pacitan, Jawa Timur, YB, 29, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ngaglik, karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp149 juta.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, YB bekerja di CV Buminet Prakarsa Jogja yang beralamat di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Berdasarkan audit perusahaan, YB diduga menggelapkan uang perusahaan Rp149 juta.

Advertisement

Kapolsek Ngaglik, Kompol Partono, menjelaskan dalam melancarkan aksinya, YB membuat surat order palsu ke perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan produk digital. Setelah itu uang hasil tagihan dari beberapa konter dan pengecer masuk ke nomor rekening pribadinya.

“Tersangka melakukan sudah sejak sebulan lalu, tapi baru diketahui pada Kamis [18/9/2013]. Dia merupakan distributor untuk DIY dan Jateng,” ungkap Kapolsek, Sabtu (28/9/2013).

Dengan surat order palsu yang disusun, tersangka membawa 22 unit telepon selular, 15 komputer tablet serta beberapa unit komputer. Barang itu kemudian dijual dan uang pembayaran masuk ke rekening pribadi.

Advertisement

Pelaku ditangkap setelah diminta datang ke perusahaan dengan alasan akan dilakukan mediasi. Partono menambahkan pihaknya masih memeriksa tersangka. “Saat diperiksa ia mengaku uang habis untuk karaoke dan kebutuhan sehari-hari  keluarganya,” kata Partono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif