SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harian Jogja.com, SLEMAN—Aditya Pratama, 28, diringkus jajaran Polsek Kalasan karena menggelapkan motor, Selasa (1/10/2013). Pria asal Depok,  Jawa Barat itu ditangkap petugas saat berada di Semarang, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Tumpal, 23. Ia tercatat sebagai mahasiswa sekaligus pemilik persewaan sepeda motor di Purwomartani, Kalasan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Korban melapor ke Mapolsek Kalasan karena sepeda motor Yamaha Mio  AB 6832 GY di miliknya dibawa Adhitya. Tanpa seizinnya, motor itu digadaikan oleh tersangka senilai Rp2,5 juta.

Kapolsek Kalasan, Kompol Suparjo, saat dikonfirmasi Rabu (2/10/2013) menjelaskan tersangka menyewa motor korban pada 9 Oktober 2011. Tersangka berpura-pura memperpanjang masa sewa dengan pembayaran lancar saat diawal-awal.

Namun beberapa bulan berikutnya, saat habis jatuh tempo pinjaman, tersangka masih juga tidak mengembalikan motor. Bahkan ketika dihubungi soal pembayaran perpanjangan, justru ponselnya tidak aktif.

“Hasil pemeriksaan uang gadai sudah habis untuk biaya pergi ke Jakarta. Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” kata Suparjo.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Semarang setelah mendapatkan informasi dari rekan tersangka. Kini ia mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya