Jogja
Rabu, 2 Oktober 2013 - 19:10 WIB

KASUS PENIPUAN : Gadaikan Motor Sewaan, Warga Depok Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Harian Jogja.com, SLEMAN—Aditya Pratama, 28, diringkus jajaran Polsek Kalasan karena menggelapkan motor, Selasa (1/10/2013). Pria asal Depok,  Jawa Barat itu ditangkap petugas saat berada di Semarang, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Harian Jogja.com, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Tumpal, 23. Ia tercatat sebagai mahasiswa sekaligus pemilik persewaan sepeda motor di Purwomartani, Kalasan.

Advertisement

Korban melapor ke Mapolsek Kalasan karena sepeda motor Yamaha Mio  AB 6832 GY di miliknya dibawa Adhitya. Tanpa seizinnya, motor itu digadaikan oleh tersangka senilai Rp2,5 juta.

Kapolsek Kalasan, Kompol Suparjo, saat dikonfirmasi Rabu (2/10/2013) menjelaskan tersangka menyewa motor korban pada 9 Oktober 2011. Tersangka berpura-pura memperpanjang masa sewa dengan pembayaran lancar saat diawal-awal.

Namun beberapa bulan berikutnya, saat habis jatuh tempo pinjaman, tersangka masih juga tidak mengembalikan motor. Bahkan ketika dihubungi soal pembayaran perpanjangan, justru ponselnya tidak aktif.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan uang gadai sudah habis untuk biaya pergi ke Jakarta. Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” kata Suparjo.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Semarang setelah mendapatkan informasi dari rekan tersangka. Kini ia mendekam di tahanan Mapolsek Kalasan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif