SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY terus melakukan penyidikan kasus mafia tanah dengan tersangka Bambang Tedy yang juga ketua organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) di DIY-Jateng.

Kasus yang merugikan korban senilai Rp11,7 miliar itu kini menyeret nama baru yakni istri Bambang yang berinisial S.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa S sebanyak dua kali sekaligus melakukan gelar perkara.

Dari keterangan yang diberikan menguatkan dugaan bahwa S turut serta membantu melakukan tindak pidana yang dilakukan Bambang. Kendati demikian ditegaskan Kokot, keterlibatan S bukan statusnya sebagai istri Bambang. Melainkan sebagai Kepala Desa Balecatur, Kecamatan Gamping.

Sebagai Kepala Desa S ikut terlibat membantu dalam hal pengurusan jual beli tanah yang berada di bulak Pereng Kembang, Desa Balecatur. Konstruksi pasal sementara yakni pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana.

“Sementara ada keterlibatannya sebagai pejabat publik dia [S] kan kepala desa, dikonstruksi pasal 55 [KUHP],” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (1/9/2014).

Meski S sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi pihaknya tidak melakukan penahanan seperti yang dilakukan terhadap suaminya dalam hal ini, Bambang Tedy.

Alasannya, kata Kokot, karena S merupakan pejabat publik dan masih bertindak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. “Itu kan pejabat publik masih bisa kooperatif, pertimbangannya itu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya