Jogja
Kamis, 26 September 2013 - 18:30 WIB

KASUS PENIPUAN : Residivis Spesialis Gadai Motor Dijemput di Depan Lapas

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN –Arif, 27, warga Gedongkiwo, Kota Jogja, ditangkap petugas Reserse Kriminal Polsek Ngaglik, Sleman setelah keluar dari penjara Rabu (25/9/2013). Arif dikenal sebagai residivis penipuan spesialis menggadaikan motor milik teman-temannya.

Arif menjadi penghuni Lapas Wirogunan, Jogja, karena menggadaikan motor rekannya dan menjalani hukuman 10 bulan. Tetapi kini ia harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membawa kabur motor Suzuki Smash AB 6725 GN milik temannya.

Advertisement

Saat ditemui di Mapolsek Ngaglik, Arif mengaku nekat menggelapkan motor milik temannya lantaran terdesak kebutuhan untuk persalinan istrinya. Pada Desember 2012 lalu, ia mendatangi rumah temannya, Yanis, di wilayah Ngaglik dan meminjam motor.

Korban meminjamkan motor berikut STNK, dan oleh pelaku, motor itu kemudian digadaikan. “Saya gadaikan ke teman laku Rp2 juta,” ungkapnya, Kamis (26/9/2013).

Setelah menggadaikan motor, Arif kemudian kabur dan tidak menghubungi korban lagi. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Ngaglik. Tetapi saat akan ditangkap, Arif sudah diciduk kepolisian di Kota Jogja karena terlibat kasus serupa. Petugas Polsek Ngaglik akhirnya menunggu 10 bulan untuk menangkap Arif.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP ATS Gultom menjelaskan, setelah korban lapor, pihaknya menangkap Arif saat keluar dari Lapas Wirogunan Jogja, Rabu (25/9/2013).

Barang bukti Suzuki Smash AB 7625 GN sudah disita. Arif masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas. Menurutnya tersangka sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama.

“Kami menjemputnya di depan Lapas, karena sebelumnya sudah mendapatkan informasi akan keluar hari Rabu,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif