Jogja
Minggu, 13 November 2016 - 18:20 WIB

Kasus Penistaan Agama, MUI DIY Imbau Tidak Perlu Ada Pengerahan Massa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi massa membawa berbagai macam spanduk di Titik Nol Kilometer Jogja, Jumat (28/10/2016). (Nur Fitriatus Shalihah/JIBI/Harian Jogja)

Kasus penistaan agama yang dituduhkan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya diserahkan kepada aparat kepolisian, sehingga tidak perlu ada pengerahan massa ke Jakarta

Harianjogja.com, JOGJA--Ketua Majelis Ulama (MUI) DIY Toha Abdurahman mengimbau kepada umat Islam DIY mempercayakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada aparat kepolisian, sehingga tidak perlu ada pengerahan massa ke Jakarta.

Advertisement

“Jika ada demo lagi enggak usah lah, cukup kirim surat aja kepada presiden sebanyak-banyaknya,” kata Toha dalam diskusi yang diikuti sejumlah tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Sabtu (12/11/2016).

Toha menilai penyampaian pendapat melalui surat akan lebih efektif ketimbang rame-rame pergi ke Jakarta. Ia juga mengajak umat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, karena jika kerukunan terganggu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun akan terganggu.

Menurutnya jika semua umat beragama menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing ia yakin akan aman. Soal kasus dugaan penistaan agama Toha meminta penegak hukum untuk melaksanakannya.

Advertisement

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Nizar mengapresiasi demonstrasi yang dilakukan pada 4 November lalu. Namun demikian, pihaknya berharap tidak perlu lagi ada demo karena dampaknya terlalu besar. “Saya kira sudah cukup hasil musyawarah [dugaan penistaan agama] diserahkan ke ranah hukum,” kata Nizar.

Ia juga meminta agar kasus Ahok tidak dibawa-bawa ke ranah politik dan SARA.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif