SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Pergola.

Irfan selaku kuasa pengguna anggaran dianggap terlibat karena membayar pihak rekanan 100%, padahal proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut belum selesai.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Selain Irfan Susilo, dua tersangka lainnya adalah SR (Pejabat Pembuat Komitmen) dan H (rekanan). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, dari hasil penyidikan selama delapan bulan sejak April lalu, penyidik sudah menemukan fakta hukum untuk menetapkan ketiga tersangka.

“Telah terjadi pembayaran full 100 persen dalam proyek. Padahal hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai,” kata Azwar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Menurut Azwar, hasil pengecekan di lapangan bersama saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ditemukan bahwa hasil pekerjaan tanaman peneduh itu belum selesai dikerjakan. Padahal dalam dokumen, proyek itu harus selesai pada akhir 2013 lalu.

Semestinya, kuasa pengguna anggaran menangguhkan pembayaran untuk rekanan. Namun, faktanya, kata Azwar, Irfan memerintahkan pihak rekanan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir 2013. Sampai batas waktu pun, proyek itu belum selesai. Sementara uang sudah diberikan 100 persen.

Lebih lanjut Azwar memaparkan, tersangka H diketahui sebagai pihak rekanan yang paling banyak mengerjakan proyek. Dalam pekerjaannya, H ternyata tidak memiliki perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Ia hanya meminjam nama perusahaan untuk ikut dalam proyek pergola.

“H ini ternyata hanya pinjam bendera dari beberapa perusahaan. Setidaknya ada enam perusahaan yang dia kerjakan sendiri,” papar Azwar.

Hasil penghitungan sementara dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp700 juta. Pihak penyidik nanti akan meminta penghitungan kerugian negara (PKN) ke lembaga remsi audit keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya