SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Irfan Susilo saat dihubungi malah baru mengerti namanya ikut jadi tersangka dari media. Ia mengkau belum mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY.

“Saya malah kaget baru tahu ini dijadikan tersangka,” kata dia, Jumat (19/12/2014).

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Sejauh ini, Irfan meyakini dalam proyek pergola tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Irfan Susilo, dua tersangka lainnya adalah SR (Pejabat Pembuat Komitmen) dan H (rekanan). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, dari hasil penyidikan selama delapan bulan sejak April lalu, penyidik sudah menemukan fakta hukum untuk menetapkan ketiga tersangka.

“Telah terjadi pembayaran full 100 persen dalam proyek. Padahal hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai,” kata Azwar kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Dihubungi terpisah, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengapresiasi penyidik Kejaksaan Tinggi DIY yang sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ia berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka saja.

Penyidik harus mengusut semua pihak yang diduga terlibat baik dari dari unsur eksekutif mau pun legislatif, karena menurut Baharudin, penyelewengan uang negara dalam kasus tersebut tak lepas dari perencanaan awal anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya