SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja pekan ini mengenai penelusuran harta dan aset tersangka.

Harianjoga.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2013, Hendrawan, Senin (16/3/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hendi merupakan tersangka yang berasal dari pihak rekanan, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar mengatakan, kali ini selain memeriksa Hendi sebagai tersangka, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik juga memeriksa harta dan aset pribadi Hendi.

“Apakah ada aliran dana proyek ini ke kantong pribadi atau tidak, itu kami telusuri. Dua tersangka lain harta pribadinya juga kami telusuri asal-usulnya,” ujar Azwar.

Selain menelusuri harta pribadi, penyidik juga menawarkan hak tersangka apakah akan mengajukan saksi atau ahli meringankan atau tidak. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa peneliti agar bisa disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum.

Penyidik juga merampungkan penghitungan ulang jumlah kerugian negara. Sebelumnya penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 juta. Namun angka itu dipastikan akan bertambah karena penyidik menemukan sejumlah bukti baru.

Kasus Pergola menyeret tiga orang sebagai tersangka. Selain Irfan Susilo, Kepala BLH Kota Jogja, yang dalam kasus ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hendi (rekanan), Kejati DIY juga menjerat pegawai BLH, Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014 lalu. Namun hingga kini, mereka belum juga ditahan oleh penyidik dengan alasan masih
kooperatif.

Proyek pergola dituding sarat perbuatan melawan hukum. Hasil penyidikan menemukan bukti sejak proses
pelelangan hingga hasil pekerjaan ada indikasi tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya