Jogja
Jumat, 10 Juli 2015 - 16:20 WIB

KASUS PERGOLA JOGJA : Kepala BLH Jogja Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja pekan ini berujung pada penahanan Kepala BLH Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo resmi ditahan setelah pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi pergola, Kamis (9/7/2015).

Advertisement

Selain Irfan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY juga menahan Suryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hendrawan sebagai rekanan dalam pengadaan pergola senilai lebih dari Rp5 miliar di BLH Jogja. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2014 itu dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengatakan penahanan bertujuan untuk memperlancar proses hukum, terlebih ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari, jika penasihat hukum mau melakukan upaya penangguhan penahanan kami persilakan dan akan kami pelajari lebih dulu,” tambah Azwar.

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penasihat hukum Irfan Susilo, Chrisna Harimurti, menyesalkan keputusan penahanan dan langsung disampaikan penangguhan penahanan.

“Pak Irfan dalam keadaan sakit dan kami juga sudah kooperatif, semoga diterima,” kata Chrisna.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pergola di BLH Jogja senilai Rp5,3 miliar yang dilaksanakan 2013. Penyidik menemukan bukti penyimpangan berupa ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi dan pelanggaran proses lelang. Hanya Rp1 miliar yang dilelang terbuka dan sisanya dipecah menjadi puluhan tender senilai Rp180 juta melalui penunjukan langsung. Jumlah rekanan mencapai 30 dan tersebar di 36 titik pembangunan. Berdasarkan perhitungan jaksa, negara dirugikan Rp700 juta dalam kasus ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif