SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus pergola Jogja di Kejaksaan Tinggi DIY memasuki tahap pemeriksaan tersangka Kepala BLH Jogja, Irfan Susilo

Harianjogja.com, JOGJA-Irfan Susilo menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) atas dugaan korupsi pengadaan pergola pada 2013.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB. Irfan didampingi oleh tim pengacaranya, diperiksa hingga lebih tiga jam. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh isi materi pemeriksaan.

“Yang ditanyakan seputar tupoksi saya, bahkan sejak kapan saya memimpin BLH, ya disinggung juga masalah penggunaan anggaran. Selebihnya bisa menanyakan kepada pengacara saya saja,” tutur Irfan saat ditemui sejumlah wartawan pada sela-sela waktu pemeriksaan, Senin (12/1/2015).

Irfan menerangkan, pergola sendiri merupakan program yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja sebagai bentuk penghijauan lingkungan. Ia sendiri melakukan pengadaan pergola bagi 26 kelurahan.

Selain Irfan Susilo, pada kesempatan yang sama turut pula diperiksa pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini, Suryadi. Serta pihak rekanan, Hendi. Keduanya juga diperiksa perdana dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya