Jogja
Senin, 12 Januari 2015 - 20:20 WIB

KASUS PERGOLA JOGJA : Pemeriksaan Perdana, Irfan Ditanya Tupoksi dan Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus pergola Jogja di Kejaksaan Tinggi DIY memasuki tahap pemeriksaan tersangka Kepala BLH Jogja, Irfan Susilo

Harianjogja.com, JOGJA-Irfan Susilo menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) atas dugaan korupsi pengadaan pergola pada 2013.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja itu menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB. Irfan didampingi oleh tim pengacaranya, diperiksa hingga lebih tiga jam. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh isi materi pemeriksaan.

“Yang ditanyakan seputar tupoksi saya, bahkan sejak kapan saya memimpin BLH, ya disinggung juga masalah penggunaan anggaran. Selebihnya bisa menanyakan kepada pengacara saya saja,” tutur Irfan saat ditemui sejumlah wartawan pada sela-sela waktu pemeriksaan, Senin (12/1/2015).

Irfan menerangkan, pergola sendiri merupakan program yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja sebagai bentuk penghijauan lingkungan. Ia sendiri melakukan pengadaan pergola bagi 26 kelurahan.

Advertisement

Selain Irfan Susilo, pada kesempatan yang sama turut pula diperiksa pegawai BLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus ini, Suryadi. Serta pihak rekanan, Hendi. Keduanya juga diperiksa perdana dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif