SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja pada pekan depan masuk dalam pemeriksaan tersangka.

Harianjogja.com, JOGJA-Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, penyidik sudah merencanakan pemeriksaan untuk tiga tersangka dalam kasus korupsi Pergola pada Senin (12/1/2015). Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pun diakuinya sudah dikirim sejak Rabu lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketiga tersangka itu adalah Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan pihak rekanan Hendi. Menurut Azwar, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.

“Diperiksa untuk kelengkapan berkas pemriksaan,” kata Azwar, Jumat (9/1/2015).

Sejauh ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Slawi ini mengaku hasil evaluasi kasus pergola Jogja cukup bukti untuk segera menyidangkan para tersangka. Proyek pergola yang menelan dana Rp5,3 miliar itu dicurigai melanggar bermula dari temuan di mana yang diproses lelang hanya Rp1 miliar. Sementara sisanya dipecah-pecah menjadi puluhan tender. Masing-masing tender dapat mendapat jatah kurang dari Rp200 juta kemudian ditunjuk langsung.

Dalam perkara ini lebih dari 30 saksi yang diperiksa. Selain dari BLH, dan rekanan, penyidik juga memanggil beberapa anggota DPRD Kota Jogja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pemilik bengkel yang langsung mengerjakan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya