SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja pada pekan ini berkisar mengenai pemeriksaan tukang las.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memanggil seorang saksi untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan proyek pengadaan Pergola di bawah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja pada 2013.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kali ini, sebut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, pihaknya memanggil saksi bernama Parno, seorang tukang las yang mengerjakan langsung proyek pembuatan pergola. Ia ditunjuk oleh tersangka Hendi selaku rekanan dalam proyek senilai Rp5,3 Miliar tersebut.

“Sebagai pekerja teknis yang diorder oleh rekanan, tentu mengetahui spesifikasi yang diminta juga material yang dipakai termasuk harganya,” ungkapnya, Senin (19/1/2015).

Keterangan dari saksi ini, berguna untuk melengkapi bukti tambahan pada berkas perkara para tersangka. Sekaligus menguatkan sangkaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pergola.

Dari hasil audit Kejati DIY dan Inspektorat memang ditemukan adanya kelebihan bayar pada proyek itu. Berdasarkan temuan, ada bukti unit pekerjaan yang belum selesai, namun oleh pengguna anggaran, yakni BLH Kota Jogja, sudah dilunasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya