Jogja
Sabtu, 21 Juni 2014 - 23:15 WIB

KASUS PERGOLA : Kejati Panggil Ketua BLH

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJAKejaksaan Tinggi DIY terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja 2013. Jumat (20/6/2014) penyidik kejaksaan kembali memanggil Ketua BLH Irfan Susilo sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji belum bisa menyampaikan terkait materi pemeriksaan.

Advertisement

“Saksi masih diperiksa penyidik,” kata Purwanta.

Menurut Purwanta sejak kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik sudah memanggil 20 orang sebagai saksi. Saksi terdiri dari anggota DPRD Kota Jogja, BLH, pengelola bengkel dan rekanan. “Sebagian besar saksi-saksi dari pihak rekanan,” ujar dia.

Penyidik masih terus mendalami dan mengevaluasi bukti-bukti dugaan korupsi dari dokumen-dokumen yang disita serta keterangan dari sejumlah saksi. Namun demikian belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement

Harianjogja.com, belum dapat mengkonfirmasi Irfan Susilo terkait materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada dia. Seperti diketahui, dalam proyek pergola 2013 yang dibiayai APBD Kota Jogja Rp5,3 miliar ada indikasi penyalahgunaan. Penyidik menemukan ada indikasi kesengajaan dalam proses lelang pergola tersebut.

Pengadaan Rp1 miliar melalui proses lelang terbuka, sementara sisanya dipecah menjadi puluhan tender dengan nilai Rp180 juta dan lelang melalui penunjukan langsung. Selain itu diduga proyek itu juga tidak memenuhi standar setelah ada temuan unit pergola yang pondasinya lebih kecil dari spesifikasi awal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif