Jogja
Kamis, 16 Januari 2014 - 05:33 WIB

KASUS PERSIBA : KPK Ikut Cari Bukti

Redaksi Solopos.com  /  Sugeng Pranyoto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan timnya ke DIY untuk membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengungkap sejumlah kasus korupsi.

Sebanyak tujuh petugas KPK yang datang ke Kantor Kejati DIY, langsung diterima oleh pihak penyidik dan penuntutan di ruang pemeriksaan, Rabu (15/1/2014).

Advertisement

Informasi yang didapatkan mencatat kedatangan mereka untuk membantu penuntasan sejumlah kasus salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan nilai Rp12,5 miliar.

Selain melakukan koordinasi penanganan, pihak Kejati juga meminta bantuan pihak KPK terkait dengan penyitaan satu unit CPU dari Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Bantul, beberapa bendel buku kecil dari Kantor Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta sejumlah berkas di mess Persiba.

Dikonfirmasi mengenai perihal koordinasi tersebut, salah satu petugas KPK Zet Tadung Alo mengaku kedatangannya ke tempat tersebut adalah sebagai upaya dukungan terhadap penuntasan kasus korupsi yang dilakukan Kejati DIY.

Advertisement

Meski enggan berkomentar banyak, dia mengakui jika ada keinginan dari Kejati DIY untuk meminta bantuan melacak file yang terhapus dari CPU dari Kantor Pora.
Pelacakan itu penting untuk menelusuri jumlah kerugian negara sekaligus melengkapi berkas atas dua orang yang sempat dinyatakan Kejati DIY sebagai tersangka, yakni Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo.

“Salah satunya itu. Yang jelas kami datang ke sini sebagai langkah mendukung penuntasan kasus yang ditangani Kejati DIY,” ucapnya.

Idham dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitannya dalam pencairan dan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2011 Rp8 miliar dan APBD perubahan Rp4,5 miliar yang dihibahkan ke Persiba Bantul.

Advertisement

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan misalnya untuk kegiatan-kegiatan yang sudah ada dananya. Penggunaan dana yang disebut untuk pembiayaan Liga Super Indonesia juga tidak digunakan semestinya. Selain itu ada juga yang digunakan untuk membiayai catering tanpa tagihan sebelumnya.

Kasus ini mencuat akhir 2012 dan masuk ke penyelidikan Februari 2013. Setidaknya lebih dari 20 saksi telah diperiksa mulai dari pengurus KONI termasuk Idham, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kala itu Helmi Jamharis, Sekda Bantul
Riyantono, dan terakhir beberapa anggota Dewan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif