SOLOPOS.COM - Walikota Jogja, Haryadi Suyuti (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Haryadi dinilai melanggar hukum karena melakukan perusakan pagar perumahan untuk memberikan akses jalan bagi MTs Muhammadiyah Karangkajen, pada Senin (4/1/2016) lalu.

 

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Harianjogja.com, SLEMAN – Walikota Jogja Haryadi Suyuti dilaporkan warga perumahan Green House ke Polda DIY, Jumat (8/1/2016). Haryadi dinilai melanggar hukum karena melakukan perusakan pagar perumahan untuk memberikan akses jalan bagi MTs Muhammadiyah Karangkajen, pada Senin (4/1/2016) lalu.

Haryadi dilaporkan oleh Edhi Wahono, 59, warga yang tinggal di Perum Green House Blok RL6 RT82/RW23 Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja. Walikota Jogja itu menjadi terlapor atas kasus tindak pidana perusakan dengan surat nomor STTLP/32/I/2016/DIY/SPKT. Selain Haryadi, ada 50 orang lainnya yang tidak dicantumkan identitasnya yang juga turut dilaporkan.

Edhi menjelaskan, perusakan yang dilakukan Haryadi dilakukan bersama sekitar 50 orang lainnya dengan merusak pagar. Akibat dari tindakan itu pemilik rumah menderita kerugian sekitar Rp3 juta. Bukan persoalan materi sebenarnya, namun ia menyayangkan tindakan pemimpin yang justru melakukan perusakan. “Saya melaporkannya atas nama pribadi,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (8/1/2016) petang.

Pihaknya sempat menawarkan solusi kepada sekolah, dengan membeli tanah milik orang lain selebar 4 x 10 meter untuk dihibahkan ke sekolah sebagai jalan. Akantetapi pihak sekolah justru bergeming dan sama sekali tidak merespon niat baik warga. “Sehingga pemilik tanah menunggu sampai sebulan tidak ada respon. Mereka tidak merespon karena tujuan mereka inginkan pagar lewat selatan dengan membobol pagar perumahan green house selebar pintu gerbang yang mereka bangun,” ungkap warga yang sudah sembilan tahun tinggal di perumahan itu.

Warga Green House lainnya, Sisno menambahkan, atas tindakan itu ia meminta kepada Haryadi Suyuti untuk membangun sendiri tembok yang dirusaknya, tetapi proses hukum tetap berjalan. Ia berharap Haryadi tanggungjawab atas perbuatannya karena merusaka barang milik orang lain. “Kalau orang dengan mudah merusak barang milik orang lain, maka negara ini kacau,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya