Jogja
Jumat, 22 Februari 2013 - 21:35 WIB

Kasus RSUD Sleman, Rekanan Bisa Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

ilustrasi

Advertisement

SLEMAN: Kasi Pidsus Kejari Sleman, Sriyono mengatakan jika tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan obat generik, askes, askeskin dan alat kesehatan habis pakai tahun 2009 pada RSUD Sleman bisa saja bertambah.Bukan saja orang di dalam RSUD Sleman, namun bisa saja rekanan pengadaan obat ini.

“Hingga kini kami telah memeriksa sedikitnya delapan orang rekanan pengadaan obat dari pedagang besar farmasi (PBF). Ada kemungkinan pihak rekanan jadi tersangka juga. Tunggu hasil penyidikan saja,” kata Sriyono, kepada Harianjogja.com, Jumat (22/2/2013).

Sebelumnya, Kejari Sleman telah mengumumkan, jika ada dua tersangka berinisial Sr dan Wh. SR sebagai penanggung jawab proyek sedangkan WH pelaksana. Kedua tersangka tersebut adalah orang dalam RSUD Sleman.

Advertisement

Kasus RSUD melibatkan uang negara Rp 9,5 miliar. Kejaksaan melibatkan BPKP Perwakilan DIY untuk menghitung nilai kerugian. Namun hingga hari ini belum ada hasil.

Penyidik menduga ada mark up harga obat pada transaksi yang dilakukan RSUD Sleman pada tahun 2009 silam. Sedikitnya sampai Rp20 juta dalam setiap transaksi per hari.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejari Sleman RSUD Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif