SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

 

JOGJA—Terdakwa kasus suap legalisasi kayu rakyat Gunungkidul, Paino, mengaku diancam akan disetrum penyidik Polres Gunungkidul.

Ancaman ini ditujukan agar Paino mau mengaku sebagai penyuap dalam pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul pada 2012 lalu.

Hal itu diungkapkan Paino dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (24/6/2013).

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Arini, Paino dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Saidi.

“Nek ora gelem ngaku, disetrum wae men ngasi stroke [Kalau tidak mau mengaku, disetrum saja biar sampai stroke],” ucap Paino menirukan ucapan penyidik saat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian.

Ancaman tersebut dialami Paino selama tiga kali pemeriksaan. Menurut pengusaha kayu itu, penyidik  meminta dirinya mengiyakan pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya, pengakuan tertangkap tangan memberi uang suap kepada Saidi saat mengurus SKKBKR.

Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan penyidik dari Polres Gunungkidul pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jogja untuk mengonfrontir keterangan Paino.

Pengacara terdakwa, Fahri Hasyim, seusai persidangan mengatakan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, jelas-jelas Paino mendapat tekanan dan ancaman saat penyidikan di kepolisian.

“Mungkin ancaman ini untuk mengondisikan keterangan Paino dalam BAP, seperti adanya aksi suap dan tangkap tangan,” kata Fahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya