Jogja
Senin, 24 Juni 2013 - 21:21 WIB

KASUS SUAP LEGALISASI KAYU : Terdakwa Mengaku Diancam Disetrum

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka tindak pidana (dok. Solopos.com)

 

Ilustrasi.dok

Advertisement

JOGJA—Terdakwa kasus suap legalisasi kayu rakyat Gunungkidul, Paino, mengaku diancam akan disetrum penyidik Polres Gunungkidul.

Ancaman ini ditujukan agar Paino mau mengaku sebagai penyuap dalam pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul pada 2012 lalu.

Hal itu diungkapkan Paino dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (24/6/2013).

Advertisement

Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Arini, Paino dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Saidi.

“Nek ora gelem ngaku, disetrum wae men ngasi stroke [Kalau tidak mau mengaku, disetrum saja biar sampai stroke],” ucap Paino menirukan ucapan penyidik saat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian.

Ancaman tersebut dialami Paino selama tiga kali pemeriksaan. Menurut pengusaha kayu itu, penyidik  meminta dirinya mengiyakan pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya, pengakuan tertangkap tangan memberi uang suap kepada Saidi saat mengurus SKKBKR.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan penyidik dari Polres Gunungkidul pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jogja untuk mengonfrontir keterangan Paino.

Pengacara terdakwa, Fahri Hasyim, seusai persidangan mengatakan sesuai fakta yang terungkap di persidangan, jelas-jelas Paino mendapat tekanan dan ancaman saat penyidikan di kepolisian.

“Mungkin ancaman ini untuk mengondisikan keterangan Paino dalam BAP, seperti adanya aksi suap dan tangkap tangan,” kata Fahri.

Advertisement
Kata Kunci : Gunungkidul Kayu Suap Terdakwa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif