SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja

JOGJA—Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian menangkap RM Triyanto Prastowo, trah Sultan HB VII yang mengklaim berhak atas Sultan Ground (SG).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Sri Sultan kepada wartawan Senin (5/3) menyatakan, ia telah meminta tim hukum dan lembaga Panitikismo Kraton Jogja yang dipegang KGPH Hadiwinoto menyelesaikan perkara klaim tanah Magersari tersebut. Bila memang dipandang perlu, kepolisian bisa menangkap Triyanto. Menurut Sultan, pungutan tersebut hanya menguntungkan Triyanto secara pribadi.

“Saya sudah minta ke Mas Hadiwinoto dan tim hukum selesaikan itu, kalau perlu suruh tangkap polisi. Saya minta ditindak, karena itu (proses pengaplingan tanah melalu lurah) hanya pakai kop surat dia sendiri,” tegas Sultan.

Sultan mengklaim kasus pungutan senilai Rp2 juta per 100 meter persegi oleh Triyanto ke warga yang ingin menempati tanah Magersari tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sleman. Bila memang ada saksi dan bukti, sejumlah daerah lain yang juga menjadi target pungutan katanya juga bisa melaporkan ke polisi.

“Sudah lapor di Sleman (Polres Sleman), kan kejadianya di Sleman enggak perlu ke Polda. Kalau di Bantul ada kejadian, yang penting ada saksi. Di Sleman saja, dari tujuh (orang yang bisa bersaksi), yang bersaksi cuma satu, tapi enggak apa-apa,” tuturnya.

Terkait soal klaim Triyanto sebagai ahli warih HB VII dan berhak atas SG, menurut Sultan hanya alasan yang bersangkutan untuk mencari keuntungan saja. “Tanah keraton kok suruh nikmati warisan. Itu cuma cari duit saja, hanya karena dia polisi lalu memaksakan, tapi sekarang kan sudah pensiun,” tandas Sultan.

Terpisah, RM Triyanto Prastowo justru menyerang balik pernyataan Sultan. Saat ini ia mengklaim pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan perdata mengenai SG ke pengadilan. Gugatan ini juga melibatkan kerabat Kraton yang ada di Jakarta yakni RM Rosharwanto Aji. Gugatan yang akan dilakukan 35 ahli waris SG tersebut intinya mempersoalkan Perda No. 1954 yang mengakui SG sebagai tanah milik pemerintah.

“Perda itu zamannya HB IX, padahal pada zaman HB VII sudah jelas ada rijksblaad (lembar kerajaan) yang menyatakan bumi ning sun, tanahku adalah miliku,” dalihnya.

Menurutnya tak masalah bila kemudian Kraton melaporkan dirinya ke polisi, karena sebagai warga negara ia dilindungi UU.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya