SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sebagian kasus alih fungsi lahan itu kini berujung ke ranah pidana.

 

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

 

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah pamong desa di Bantul mengalihfungsikan tanah desa tanpa seizin gubernur. Sebagian kasus alih fungsi lahan itu kini berujung ke ranah pidana.

Alih fungsi tanah desa secara ilegal diungkapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Nanang Mujiyanto. Data yang dihimpun Bagian Pemdes, kini tercatat lebih dari dua kasus alih fungsi tanah desa secara ilegal.

Sesuai Peraturan Gubernur No.112/2014, tanah desa terdiri dari tanah kas desa yang dikelola Pemerintah Desa, tanah pelungguh untuk pamong serta tanah pengarem-arem untuk pensiunan pamong. Pergub kata Nanang mengatur, alih fungsi lahan tersebut harus mendapat izin Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Faktanya di lapangan, sejumlah bidang tanah desa dialihfungsikan oleh oknum pamong desa tanpa seizin gubernur. “Modusnya banyak, misalnya dialihfungsikan dari sawah jadi kandang kelompok, jadi perumahan dan disewakan ke pihak ketiga, atau misalnya jadi kawasan industri. Harusnya itu berizin,” papar Nanang Mujianto akhir pekan lalu.

Perizinan mengenai alih fungsi tanah desa menurutnya mempunyai banyak kegunaan. Antara lain mengontrol jangan sampai tanah desa yang merupakan lahan subur dialihkan untuk hal-hal yang merusak lingkungan atau berpengaruh pada struktur tanah, serta manfaat lainnya.

Menurut Nanang, sebagian kasus alih fungsi tanah desa secara ilegal berlanjut ke ranah pidana. Lainnya diselesaikan secara perdata. “Ada dua kasus sekarang ditangani Polda. Detail perkembangannya silakan konfirmasi ke Polda. Kami hanya dilapori,” ujarnya lagi.

Sebagian kasus alih fungsi lahan yang tidak berujung pidana biasanya karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah atau lewat jalur perdata. Sebaliknya, kasus yang berujung pidana biasanya terjadi karena proses musyawarah atau perdata gagal ditempuh.

Terpisah, Kepala Desa Dlingo, Bahrun Wardoyo mengatakan, alih fungsi tanah desa harusnya dilakukan melalui Peraturan Desa (Perdes). “Perdes itu nanti jadi dasar untuk mengajukan izin gubernur,” terang Bahrun Wardoyo.
Sejauh ini kata dia, kasus alih fungsi lahan tanpa seizin gubernur belum pernah dibahas di Forum Lurah Bantul. (Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya