SOLOPOS.COM - Foto Lapas Cebongan JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, BANTUL– Tuntutan perkara penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan bakal dilakukan serentak pada 31 Juli 2013 mendatang.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Penasihat Hukum yakin pasal pembunuhan terencana yang dilakukan Anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan itu tak terbukti.

Pada persidangan Rabu (24/7/2013) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto (sopir yang membawa rombongan pelaku penyerangan ke Cebongan) di Pengadilan Militer, Oditur atau Jaksa Militer mengumumkan jadwal penuntutan terdakwa pada 31 Juli mendatang.

Itu artinya, penuntutan berkas III dengan terdakwa Ikhmawan tersebut bakal dilakukan serentak dengan jadwal penuntutan berkas I, II dan IV. Sebelumnya pada persidangan berkas I, Selasa (23/7/2013) dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, penunututan juga dijadwalkan 31 Juli.

Ketua Penasihat Hukum 12 terdakwa Anggota Kopassus, Kolonel Rokhmat menyatakan, pihaknya yakin semua klienya tak melakukan pembunuhan terencana sehingga tak dapat dituntut dengan hukuman yang berat.

Bila Oditur tetap menuntut Ucok Tigor dan kawan-kawan dengan pasal pembunuhan terencana, hukuman mati berpotensi dijatuhkan. “Kalau [pasal] perencanaan, maksimal hukuman mati,” terangnya, Rabu (24/7/2013).

Menurutnya dari keterangan selama di persidangan serta diperkuat dengan saksi ahli, unsur pembunuhan terencana seperti yang didakwakan Oditur tak tampak. Sebab, hanya dapat dikatakan terencana bila pelaku mengetahui siapa korban yang menjadi target dan di mana posisinya.

“Saya berprinsip itu tidak ada perencanaan. Dia [terdakwa] tidak tahu di mana lokasinya [lokai Lapas cebongan], tidak tahu siapa dan bertanya mana Decki dan di mana ruanganya [sel nomor 5A Lapas Cebongan]. Seperti yang disampaikan saksi ahli, harus ada target jelas tempat dan posisi,” tegas Rokhmat.

Selain pasal pembunuhan terencana, Oditur sebelumnya juga mendakwa dengan pasal pembunuhan saja, penganiayaan dan pengeroyokan serta melanggar perintah atasan.

Bila yang terbukti hanya pasal pembunuhan, ancaman hukumanya kata Rokhmat maksimal 15 tahun. Sementara itu pihaknya sudah mulai menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan di persidangan nanti. Pembelaan akan disempurnakan setelah Oditur menyampaikan tuntutan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya